Menghindari
Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba
2. Minuman Keras (Miras)
a. Pengertian
Khamr ( خمر ) adalah jenis minuman dan makanan yang
dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran seseorang. Makna lainnya adalah
segala apapun yang memabukkan atau merusak akal sehat. Berlandaskan pengertian tersebut,
segala jenis narkoba termasuk makna dari khamr. Rasulullah Saw. bersabda: “Setiap
yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah diharamkan”. (HR.
Ahmad dan Abu Daud)
Termasuk jenis khamr adalah
alkohol yang merupakan zat kimia yang dipergunakan untuk beragam keperluan di
dunia medis, antara lain disinfektan, pembersih, pelarut, bahan bakar, dan
sebagai campuran zat kimia lainnya. Penggunaan alkohol dalam makna terakhir,
tidak masuk dalam kategore khamr, dan itu berarti diperbolehkan (tidak haram)
Sebaliknya, jenis-jenis obat
psikotropika dan narkotika, meski tidak mengandung alkohol, ia tetap haram
digunakan. Sebab, dampak negatifnya sangat buruk sekali, baik dilihat dari sisi
akal pikiran, kesehatan, harta benda maupun kepribadian bagi semua.
Itulah sebabnya khamr menurut
istilah Al-Qur’an disebut رجس /rijs (perilaku yang sangat buruk, jijik, kotor, bahkan najis).
Perhatikan isi kandungan Q.S. al-Maidah/5: 90.
Begitu besarnya kerugian akibat
khamr, antara lain: menjadi sumber penyakit, merusak saraf dan mental, bersifat
racun/meracuni, merusak liver, merusak akhlak dan sumber segala kerusakan.
Itulah sebabnya, Islam
mengelompokkan perilaku tersebut, sebagai bagian dari perbuatan setan, dan
Al-Qur’an secara tegas menyebutkan bahwa setan itu musuh utama manusia (Q.S.
al-Isrā’/17: 26-27). Itulah sebabnya, perilaku tersebut harus dihindari dan
dijauhi, jangan pernah untuk mencobacoba, khususnya pada khamr.
b. Khamr
Berdasarkan Telaah Q.S. al-Māidah/5: 90-91.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ
فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ
بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ
عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Terjemahan Kemenag 2019
90. Wahai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan
mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan
setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
91. Sesungguhnya setan hanya
bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman
keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
(melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
3.
Asbabun Nuzul
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.: Saat
Rasulullah Saw. datang di Madinah, masih banyak yang meminum khamr dan makan
dari hasil judi. Mereka bertanya tentang kedua hal tersebut, maka turunlah Q.S.
al- Baqarah/2: 219. Dipahami oleh sebagian mereka bahwa itu hanya dosa besar,
bukan haram.
Karena dipahami seperti itu, kebiasaan buruk ini
masih tetap dilanjutkan. Ketika ada kaum muhajirin menjadi imam shalat dalam
keadaan mabuk, terjadilah kesalahan dalam membaca Al-Qur’an. Lalu turunlah Q.S.
al- Nisā’/4: 43 yang berisi larangan mengerjakan shalat dalam keadaan mabuk.
Meskipun sudah turun ayat ini, yang memberi isyarat
lebih jelas dan tegas, agar dihindari, dijauhi dan tidak dilakukan, kebiasaan
buruk itu masih juga dilakukan. Akhirnya turunlah Q.S. al-Māidah/5: 90-91, yang
menegaskan keharaman khamr sehingga mereka pun berkata, ‘Ya Allah, kami
(bertekad) berhenti dari meminumnya’.
Selanjutnya, mereka bertanya kepada Rasulullah
Saw.: bagaimana orang-orang terdahulu yang terbunuh di jalan Allah Swt. atau
mereka yang meninggal di tempat tidur, padahal dahulunya, mereka itu suka
meminum khamr atau makan hasil perjudian, padahal keduanya kini telah
ditetapkan sebagai perbuatan keji dan perbuatan setan. Lalu turunlah Q.S.
al-Māidah {5}: 93 yang menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan umat muslim
sebelum datangnya larangan ini tidak dinilai sebagai suatu dosa.
c.
Kandungan Isi
Isi dan kandungan ayat-ayat ini, antara lain:
1.
Ayat ini merupakan ayat terakhir yang membincang tentang keharaman khamr
dan judi. Melalui ayat ini nyata, jelas, dan tegas tentang keharamannya, sudah
tidak ada toleransi lagi. Seperti telah dikemukakan terdahulu (pahami kembali
Q.S. al-Baqarah/ 2: 219).
2.
Allah Swt. tidak serta merta mengharamkan sesuatu, tetapi terlebih
dahulu mengajak pola pikir dan jiwa manusia untuk bersama-sama menilai kenapa
sesuatu itu menjadi wajib atau diharamkan. Hal ini menjadi bagian pendidikan
bagi umat/manusia, agar muncul kesadaran diri sendiri tentang pentingnya ajaran
agama itu dilaksanakan atau dijauhi.
3.
Kedua ayat ini merupakan rangkaian aturan bagi umat, agar menjauhi khamr
(miras), judi, berkorban atau mempersembahkan sesuatu untuk berhala, mengundi
nasib dengan anak panah, semua itu adalah tradisi jahiliah yang sia-sia, dan
termasuk rijs, yakni perbuatan keji, kotor, jijik dan bukti nyata kebobrokan
akhlak/moral jika itu semua dilakukan.
4.
Larangan perbuatan yang berurutan (dimulai khamr (miras, narkoba) sampai
mengundi nasib), menurut Imam al-Bukhari, ada hikmah dan maknanya, antara lain:
khamr menjadi cara yang paling mudah menghabiskan harta; disusul dengan
perjudian yang akan cepat membinasakan harta; lalu pengagungan sesuatu
(berhala) yang semestinya bukan tuhan yang merupakan pembinasaan agama. Semua
larangan ini dulu, kini, dan esok, dampak negatifnya sudah terbukti.
5.
Pelajaran berharga yang dapat diambil dari ayat ini, adalah sistem Islam
dalam memberi solusi dari perilaku buruk tersebut yang berasaskan akidah.
Dimulai dari basis keimanan, pondasi (baca: iman/akidah umat dibimbing terlebih
dahulu) diperbuat terlebih dahulu, selanjutnya di bidang syariah/ ibadah, lalu
akhlak.
6.
Hikmah lainnya adalah siapa pun orang tua, guru, pendidik, ulama, atau
mubalig, jika ingin memperbaiki individu atau kelompok masyarakat, materi
pembinaan yang harus didahulukan adalah bidang yang ada hubungannya dengan
akidah/ keimanan. Hal ini sejalan dengan dakwah Rasulullah Saw. selama di
Makkah (13 tahun lamanya, bandingkan dengan periode Madinah yang lebih sedikit,
yakni 10 tahun) masalah akidah/keimanan itulah yang diprioritaskan.
7.
Salah satu keistimewaan manusia dibanding makhluk lain adalah akal
pikirnya. Jika akalnya saja tidak berfungsi atau hilang keseimbangannya
disebabkan khamr, apa saja dampak negatif yang ditimbulkannya? Jawabannya tentu
banyak sekali, mulai dari madharat bagi dirinya, lalu menimpa pula keluarga,
bahkan menjalar ke masyarakat luas.
8.
Betapa pun majunya zaman sekarang ini, yang namanya berhala modern masih
menjangkiti masyarakat luas, tak terkecuali sebagian umat Islam. Itulah
sebabnya, ayat ini juga mengingatkkan tentang peran akal atau rasio dan kalbu
(hati nurani) yang sangat penting. Jangan sampai terjadi benda yang tidak
bernyawa (berhala) yang tidak membawa manfaat atau madharat sedikit pun,
ditahbiskan memiliki sifat-sifat ketuhanan, tentu sikap dan perilaku tersebut
sangat bodoh dan irasional.
d.
Sikap terhadap Khamr
Begitu berbahayanya khamr dalam kehidupan pribadi,
keluarga, masyarakat, termasuk kelangsungan bangsa dan negara, maka sikap tepat
yang perlu dilakukan adalah:
1. Tidak
coba-coba memakai atau meminum khamr (miras), karena bahaya dan madharatnya
sangat besar, baik bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Khamr, judi,
berkorban atau mempersembahkan sesuatu untuk berhala, dan mengundi nasib, semua
itu adalah rijs, yakni sikap dan perbuatan yang amat sangat tercela, buruk,
keji, jijik, kotor, bahkan bisa bermakna najis.
3. Bagi pihak
yang berperan dalam pembinaan umat, pentingnya melakukan pentahapan dari mulai
yang ringan, sedang, dan berat; bersama-sama menemukan kenapa ini boleh dan itu
tidak boleh; menghindari pendekatan memaksa atau hitam putih; dan mendahulukan
materi akidah atau keimanan berlanjut ke materi syariah dan akhlak.
4. Mengedepankan
pola hidup bersih lahir batin; menjauhi sikap dan perilaku yang menjadikan
kehidupan rugi secara cepat dan drastis; tetap menjaga akalnya, agar tetap
sehat (tidak dikotori dengan khamr; mencari rezeki yang halal dan berkah; serta
timbulnya kesadaran sendiri untuk menjalankan aturan agama secara baik dan
benar.
Begitu besarnya kerugian, akibat khamr, termasuk narkoba, maka Islam
mengelompokkan perilaku tersebut, sebagai bagian dari perbuatan setan, dan
Al-Qur’an dengan tegas menyatakan bahwa setan itu musuh utama manusia (Q.S.
al-Isrā’/17: 26-27). Itulah sebabnya, perilaku tersebut harus dihindari dan
dijauhi, jangan pernah untuk mencoba-coba, khususnya pada khamr (miras).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar