Menghindari
Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba
3. Narkoba
a. Narkoba
Ditinjaui dari Islam
Istilah narkoba, di
dalam Al-Qur’an memang tidak ditemukan padanannya. Meskipun begitu, tidak
berarti Islam tidak menjelaskannya. Istilah ini harus didekati melalui qiyas,
yakni satu masalah yang belum ada nash-nya, dicarikan padanan dengan masalah
yang sudah ada nashnya, disebabkan persamaan illat (sebab, landasan, motivasi
hukum). Dalam hal narkoba, maka disamakan dengan khamr karena sama-sama
memabukkan dan membahayakan atau merugikan. Oleh karena itu, narkoba disamakan
dengan khamr.
Khamr ( خمر ) adalah jenis minuman dan makanan yang
dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran seseorang. Pengertian yang lain
adalah segala jenis apapun yang memabukkan atau merusak akal sehat. Itulah
sebabnya, segala jenis narkoba termasuk makna dari Khamr.
Hal tersebut
sejalan dengan sabda Rasulullah Saw.:
Begitu
juga, jenis-jenis obatan psikotropika dan narkotika, meski tidak mengandung
alkohol, ia tetap haram digunakan. Sebab, dampak negatifnya sangat buruk
sekali, baik dilihat dari sisi akal pikiran, kesehatan, harta benda maupun
kepribadian bagi semua. Sebab itu, khamr menurut istilah Al-Qur’an disebut rijs
(perilaku yang sangat buruk, jijik, kotor, bahkan najis).
Sebagai
bagian untuk memperjelas pemahaman kita tentang narkoba, mari kita telaah
ayat-ayat yang berbicara tentang khamr. Terdapat urutan turunnya ayat-ayat yang
berbicara tentang khamr, yakni ada 4 ayat yang dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1. Ayat-ayat
tersebut merupakan kelanjutan dari kesadaran umat Islam (Periode Madinah), agar
hidupnya disesuaikan dengan tuntunan Allah Swt. sesudah jelas dan nampak
bukti-bukti kebenaran Islam.
2. Urutan ayat
tentang khamr adalah: (1). Q.S. an-Nahl/16: 67, bahwa kurma dan anggur dapat
menghasilkan 2 (dua) hal yang berbeda, yakni khamr dan rezeki yang halal. (2).
Q.S. al-Baqarah/2: 219 yang memberi isyarat lebih tegas agar khamr dijauhi dan
dihindari. (3) Q.S. an-Nisā’/4: 43 yang tegas melarang, agar tidak mabuk, saat
mendekati waktu shalat. (4). Q.S. al-Māidah/5: 90) dengan tegas mengharamkan
khamr sepanjang waktu.
3. Sebagai
khalifah di bumi, manusia diajak oleh Allah Swt., agar selalu menggunakan akal
sehatnya, sehingga setiap manusia memiliki pilihan jalan mana yang akan
ditempuh, baik atau buruk, benar atau salah, patut atau tidak patut (Q.S.
asy-Syams /91: 8-10, Q.S. al-Balad/90: 8-10. Melalui cara ini, jangan salahkan
pihak lain, jika ada manusia yang mendapatkan kesengsaraan dunia dan akhirat
(Q.S. al-Ghāsyiyah/88: 1-8, Q.S. an- Naba’/78: 21-30).
4. Manusia
diajak berpikir, kenapa khamr diharamkan? Itulah sebabnya, Allah Swt.
membentangkan informasi atau penjelasan tentang dosa, madharat, dan bahaya yang
ditimbulkan, meski disebutkan juga ada sisi manfaat dan keuntungannya.
5. Islam
menuntun umatnya, agar selalu menyibukkan diri dengan aktivitas yang positif
(Q.S. al-Insyirāh/94: 7-8); sungguh-sungguh mencari dan menggapai kehidupan
yang serba cukup, bahkan berlebih. Sebab, timbulnya khamr (segala sesuatu yang
memabukkan, termasuk narkoba) dialami oleh manusia yang lari dari kenyataan,
pengangguran, dan mereka yang belum tahu bagaimana hidup ini harus dijalani.
6. Khamr itu
merupakan adat dan kebiasaan (buruk). Karena itu, perlu diluruskan secara
bertahap, seperti kebiasaan buruk lainnya. Pelurusan itu dimulai dengan
menggerakkan rasa keagamaan dan jiwa manusia, agar dapat menghentikan kebiasaan
buruk tersebut.
7. Akhir ayat
ini dipenuhi pesan, agar umat Islam memiliki cita dan harapan, jika diberi
kehidupan (rezeki) yang berlebih, melebihi kadar kecukupan, memperbanyak
membantu pihak lain yang membutuhkan (baik melalui zakat, infak, maupun
sedekah).
Begitu
besarnya kerugian dan madharat akibat khamr/narkoba, maka Islam mengelompokkan
perilaku tersebut, sebagai bagian dari perbuatan setan, dan Al-Qur’an dengan
tegas menyebutkan bahwa setan itu musuh utama manusia (Q.S. al-Isrā’ {17}:
26-27). Itulah sebabnya, perilaku tersebut harus dihindari dan dijauhi, jangan
pernah mendekati apalagi berusaha mencoba-coba.
b. Narkoba Ditinjaui
dari Hukum Indonesia
1. Pengertian
Narkoba
adalah singkatan dari nar = Narkoba; ko = Psikotropika; dan ba
= Bahan-bahan adiktif (misalnya alkohol, rokok, kopi, dan lain sebagainya).
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintetis,
yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan ke dalam golongan-golongan (sebagaimana terlampir dalam UU Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika).
Psikotropika adalah zat atau obat, baik
alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku (UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).
Zat
Adiktif adalah
obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka
dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi
yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus menerus.
Tersedianya
zat yang berkhasiat menghilangkan rasa sakit, atau menimbulkan perubahan
suasana batin dan perilaku, merupakan bagian dari kemurahan Allah Swt. yang
menciptakan rasa sakit atau letih, dan pada waktu yang sama menyediakan obat
atau penawarnya.
Hanya
yang menjadi masalah, jika zat tersebut disalahgunakan (digunakan secara
berlebihan dan berulangka kali di luar tujuan pengobatan, atau tanpa melalui
konsultasi dan pengawasan dokter) akan menimbulkan dampak ketergantungan atau
kecanduan. Ketergantungan kepada zat tertentu, dapat menimbulkan gangguan
jasmani, rohani, termasuk penderitaan yang mengakibatkan kematian.
Manusia,
apalagi sebagai orang beriman, yang diberikan anugerah keimanan dan akal pikir
yang sehat, seharusnya mampu menghindari narkoba. Dua sampai tiga dasawarsa
terakhir, penggunaan dan peredaran narkoba secara ilegal di berbagai belahan
dunia termasuk di Indonesia menunjukkan peningkatan yang tajam, merambah semua
kalangan, tidak terkecuali di dunia pendidikan, serta meminta banyak korban
berjatuhan.
Di
sisi lain, penyalahgunaan narkoba juga berkaitan dengan beragam tindak
kejahatan, kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, putus sekolah, PHK
(Pemutusan Hubungan Kerja), hancurnya masa depan, termasuk di dalamnya
penularan HIV/AIDS.
Begitu
juga, dampak negatif lain, sampai pada rusaknya organ vital seperti: otak,
jantung, paru-paru, hati, ginjal, organ reproduksi, serta beragam gangguan
rohani, seperti perasaan, pikiran, kepribadian, sikap dan perilaku. Semua itu,
menjadi sebab kita dilarang menyalahgunakan narkoba yang tidak sesuai dengan
ketentuan medis dan melanggar hukum.
2. Penyalahgunaan
Narkoba
Penyalahgunaan
Narkoba adalah penggunaan narkoba di luar keperluan medis, tanpa pengawasan
dokter, dan merupakan perbuatan melanggar hukum (Pasal 59, UU Nomor 5 Tahun
1997 tentang Psikotropika; serta Pasal 84, 85, dan 86 UU Nomor 22 Tahun 1997
tentang Narkotika.
Penyalahgunaan
Narkoba merupakan gangguan perilaku dan perbuatan anti sosial, seperti:
berbohong, membolos, malas, sex bebas, mencuri, melanggar aturan, tidak
disiplin, merusak, melawan orang tua dan guru, suka mengancam dan berkelahi,
sehingga mengganggu ketertiban, ketenteraman dan keamanan bagi banyak pihak.
Penyalahgunaan
Narkoba meliputi: taraf coba-coba, hiburan, penggunaan secara teratur, sampai
taraf ketergantungan. Boleh jadi, baru taraf coba-coba, tetapi langsung
ketergantungan, karena sifat narkoba yang mempunyai daya ketergantungan yang
tinggi.
Penyalahgunaan
Narkoba dilakukan dengan cara ditelan, disuntikkan dengan jarum suntik, rokok,
dihisap dengan hidung, semua cara itu tergantung jenis narkoba yang digunakan.
Jika dengan jarum suntik, yang dipakai beramai-ramai bisa menjadi sebab
penularan HIV/AIDS, Hepatitis B dan C, termasuk penyakit mematikan yang sampai
sekarang belum ada obatnya.
Sekali
mencoba narkoba, menimbulkan keinginan untuk mencoba lagi, sampai ketagihan dan
menderita ketergantungan. Sebab itu, harus berani menyatakan tidak! jauhi dan
hindari! Umumnya, baru muncul keinginan menjauhi, tetapi sudah terlambat, seperti
dicengkeram sesuatu yang tidak bisa melepaskan lagi.
Ketergantungan
narkoba menimbulkan gejala putus obat (para pecandu biasa menyebut “sakaw”
yang maknanya ‘sakit’. Keadaan tersebut, sangat menyakitkan dan menimbulkan
penderitaan yang luar biasa. Disebabkan harga narkoba itu sangat mahal, maka
biaya merawatnya sangat tinggi, sehingga andaikata orang tua/keluarganya kaya,
niscaya semuanya akan terkuras habis dan bangkrut, apalagi bagi yang berstatus
miskin.
3. Berbagai
Jenis Narkoba yang disalahgunakan
a. Jenis
Narkotika
Jenis ini, antara
lain:
·
Morfin,
yaitu: alkaloida yang terdapat dalam opium yang bentuknya serbuk putih. Sejenis
analagesik yang kuat khasiatnya, tidak berbau, berbentuk kristal, berwarna
putih, bisa berubah warnanya menjadi kecoklatan. Sebagian besar opium diolah
menjadi morfin.
·
Putaw,
yaitu: nama jalanan dari heroin, berwarna putih dan rasanya pahit jika
disalahgunakan. Di pasar gelap, heroin dipasarkan dalam beragam bentuk yang
dicampur dengan bahan lainnya, seperti gula, coklat, tepung, susu, dan
lain-lain.
·
Ganja,
Cimeng, Marijuana, atau Cannabis Sativa, yaitu: tumbuhan perdu liar yang tumbuh
di daerah beriklim tropis atau sedang. Misalnya, negara India, Nepal, Thailand,
Laos, Kamboja, Indonesia, Columbia, Jamaica, termasuk juga Rusia Bagian
Selatan, Korea, dan Iowa (AS).
·
Hasish,
yaitu: getah ganja yang dikeringkan dan dipadatkan menjadi lempengan.
·
Kokain,
yaitu: alkaloida dari jenis tumbuhan Erythroxylon Coca, yakni tumbuhan di
lereng Pegunungan Andes di Amerika Selatan. Sejak berabad silam, orang Indian
Inca suka mengunyah daun coca dalam upacara ritual, menahan lapar dan letih.
Kokain ini menjadi narkoba yang sangat membahayakan, sebab dampak
ketergantungannya sangat tinggi, bahkan saat dilakukan percobaan pada binatang
di laboratorium, binatang itu memilih kokain, dibandingkan dengan makanannya
sendiri, sampai akhirnya mati, karena overdosis.
·
Opium,
yaitu: getah dari kotak biji tumbuhan Papaver Somniferum yang belum matang.
Bila kotak biji tersebut diiris, maka keluarlah getah yang berwarna putih,
seperti air susu, yang jika dikeringkan akan menjadi sejenis karet berwarna
kecoklatan
b. Jenis
Psikotropika
Jenis ini, antara
lain:
·
Amphetamine dan ATS (Amphetamine Type Stimulant) adalah stimulan susunan syaraf
pusat, seperti: kokain, kafein, nekotin, dan chatine. Semua bahan tersebut,
digunakan manusia sebagai sarana mengatasi ketegangan jiwa.
·
Shabu,
itu adalah nama lain dari amfetamin.
·
Obat tidur atau obat penenang, seperti: Nipam, Megadon, dan
Pil BK, termasuk zat yang dapat menimbulkan halusinasi, antara lain: LSD,
Psilosibin, dan Mushroom.
·
Ice (baca ais), ini bentuk baru dari Amphetamine, biasanya dalam
bentuk Kristal yang dapat dihisab.
·
Inhalansia,
merupakan kelompok bahan kimia yang menghasilkan uap, sehingga dapat mengubah
perilaku, seperti: aerosol, bensin, perekat, solvent, dan butyl nitrites
(pengharum ruangan).
c. Jenis Zat
Adiktif
Jenis
ini, meliputi:
• Nicotin, ia bagian dari tembakau. Setiap
satu batang rokok, terdapat 1.1 mg nikotin, sementara nikotin sendiri menjadi
stimulan susunan syaraf pusat. Selain nikotin, daun tembakau terdapat ratusan
zat lainnya, misalnya Tar.
• Alkohol, di
dalamnya ada etanol. Kadar alkohol, diperoleh dari fermentasi. Di antara
alkohol yang sangat beracun adalah metyil alcohol.
4. Pencegahan
Penyalahgunaan Narkoba
Banyak
cara yang dapat dilakukan, agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba, baik yang
berasal dari internal pribadi, orang tua/keluarga, maupun masyarakat. Khusus
dari diri sendiri, hal yang dapat dilakukan, antara lain:
• Mencintai
dan mensyukuri hidup yang merupakan anugerah Allah Swt.
• Temu-kenali
dan kembangkan daya, minat, dan bakat, serta hobi kalian.
• Setiap orang
memiliki problema tersendiri. Hadapi dan cari solusinya dengan benar, jangan
malah dihindari dan lari dari masalah, apalagi pelariannya ke narkoba.
• Memiliki
teman akrab itu pilihan, hanya yang menjadi masalah adalah mengorbankan diri
demi pertemanan, padahal jelas-jelas itu tidak benar. Dibuai oleh ajakan,
bujukan dan paksaan teman.
• Berani
berkata tidak, serta menolak ajakan teman untuk penyalahgunaan narkoba, atau
perbuatan lainnya yang menentang ajaran agama dan hukum.
• Pencegahan
penyalahgunaan narkoba dimulai dari lingkungan orang tua/keluarga, sekolah,
komunitas, tempat kerja sampai pada masyarakat luas, melalui kegiatan
komunikasi, informasi, dan edukasi dengan menggunakan beragam media.
• Ciptakan
lingkungan keluarga dan sekolah yang sehat, harmonis, peduli, terbuka, penuh
perhatian dan tanggung jawab serta kasih dan sayang.
• Jangan
merokok dan minum minuman keras (miras), karena menjadi pintu awal
penyalahgunaan narkoba. Di seluruh dunia, setiap hari ada 10.000 orang mati
karena merokok, sedangkan di Indonesia setiap tahun ada 57.000 yang mati
disebabkan merokok.
Narkoba
menjadi hal serius. Jika tidak ditangani komprehensif (terpadu dan menyeluruh),
bukan hanya mengakibatkan kerugian ekonomi, tetapi juga degradasi sumber daya
manusia, lost generation, termausk juga kejahatan ikutannya seperti korupsi,
pencucian uang, pejambretan, hingga perampokan. Belum lagi persebaran HIV AIDS
dan Hepatitis.
Perlu
kita sadari bersama, bahwa lokasi Indonesia sangat strategis dalam peredaran
narkoba internasional, sehingga risiko narkoba yang bakal masuk ke Indonesia
pun semakin besar. Mengutip data dari BNN, khususnya dari Direktorat Tindak
Pidana Narkoba, per Maret 2012 telah disita ganja dengan total 23.891.244,25
gr, pohon ganja (stalks) 1.839.664, luas area penanaman ganja 305,83 Ha, dan
bibit ganja 4,38 gr. Data ini, menjadi realitas yang sangat memprihatinkan dan
menyesakkan dada bagi siapa saja yang mencintai Indonesia.
Berdasarkan
gambaran tersebut, setiap kita, siapa pun orangnya, harus menyadari
madharat/bahaya besar khamr, karena bahaya latennya melingkupi keluarga kita,
yang terkena tidak mengenal batas usia, jenis profesi, bahkan agama.
Sebab
itu, Islam memberi solusi yang integratif dan komprehensif, baik dilihat dari
sanksi hukum; narkoba di dunia, serta ketetapan pidana yang terkait dengan
narkoba yang dikelompokkan menjadi 10. Mereka itu adalah produsen, distributor,
pemakai, kurir, penjual, pemesan, pembayaran dan pemakai hasil narkoba.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar